SINARBANTEN.COM, Serang – Merujuk pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2025, No 2 Tahun 2025 dan No 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, selama tidak masuk sekolah, siswa akan diminta belajar mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Penugasannya diatur sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan masing-masing.
Kemudian selama masuk sekolah dari tanggal 6 sampai dengan 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























