SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dalam pertemuan dengan perwakilan petani singkong Lampung dan industri di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) Jakarta, Jumat (31/1/2025), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyepakati harga penjualan singkong di pasar minimal Rp1.350 per kilogram (kg).
Keputusan ini, kata Mentan, bersifat final dan tidak bisa diubah. Ia menegaskan, kebijakan ini untuk melindungi petani.
“Bersepakat, harga sudah ditetapkan, tidak boleh diganggu-gugat, kami mengeluarkan kesepakatan dan keputusan. Satu, harga singkong Rp1.350 per kilogram untuk jenis potong,” ucap Mentan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) di Jakarta, seperti dikutip dari rri.co.id, Jumat (31/1/2025).
Selain harga, pemerintah, kata Mentan, juga memperketat impor singkong dan turunannya. Mentan melapor ke Menteri Koordinator dan Menteri Perdagangan untuk memasukkan singkong dalam daftar larangan terbatas (lartas).
Mentan menyebutkan impor singkong harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tanpa izin tersebut, singkong dari luar negeri tidak bisa masuk ke Indonesia.
Keputusan lainnya, impor tidak boleh dilakukan sebelum hasil panen petani terserap penuh. Mentan memastikan industri harus mendahulukan produk dalam negeri.
Kementan kata dia akan segera mengirim surat resmi kepada industri terkait. Surat ini menegaskan keputusan yang telah disepakati bersama.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























