KPU: Pelantikan Gubernur dan Wagub Jakarta Awal Januari 2025

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih akan dilakukan setelah menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi. Kemungkinan besar akan dilakukan awal Januari 2025.

“Sesuai jadwal, MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jakarta, Fahmi Zikrillah, Selasa (24/12/2024).

Menurut Fahmi, penetapan Gubernur dan Wagub terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 dan perwakilan partai politik.

Fahmi mengatakan, jadwal penetapan Gubernur dan Wagub terpilih paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit. MK sudah menjadwalkan pada 3 Januari 2025, sehingga penetapan dapat dilakukan pada 4-6 Januari 2025.

Menurut Fahmi, sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima KPU pada 19-20 Desember 2024. Namun, MK menjadwal ulang pengiriman BRPK.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18/2024 pada bagian lampiran disebutkan mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi. Setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam BRPK kepada KPU.

Dengan demikian, peserta yang menang akan ditetapkan sebagai pemenang. PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.

KPU Jakarta menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak. Mereka meraih 2.183.239 suara di Pilkada Jakarta. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏