UU Cipta Kerja Tahun 2025 Tetapkan Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta

SINARBANTEN.COM, Serang – Setiap Pegawai negeri ataupun karyawan swasta pasti mengalami masa pensiun. Adapun definisi pensiun itu sendiri adalah berakhirnya masa kerja seseorang saat telah memasuki usia lanjut atau mengalami kondisi tertentu. Yang mana membuat orang itu tidak mampu mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh negara atau perusahaan.

Pada saat memasuki masa pensiun, seorang karyawan swasta akan memperoleh uang pensiun atau pesangon dan juga uang penghargaan yang sesuai dengan masa kerja.

Dengan adanya uang pensiun/pesangon menjadi sebuah bentuk penghargaan dari pemerintah bagi karyawan yang sudah menyelesaikan masa kerja.

Di bawah ini adalah batas usia pensiun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 yang menjadi rujukan UU Cipta kerja.

  1. Batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2019-2021 adalah 57 tahun
  2. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2022-2024 adalah 58 tahun
  3. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2025-2027 adalah 59 tahun
  4. Batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2028-2030 adalah 60 tahun
  5. Batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2031-2033 adalah 61 tahun
  6. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2034-2036 adalah 62 tahun
  7. Batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2037-2039 adalah 63 tahun
  8. Batas usia pensiun Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2040-2042 adalah 64 tahun
  9. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2043-2045 adalah 65 tahun

Jadi berdasarkan ulasan di atas, batas usia pensiun karyawan swasta yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja tahun 2025 adalah 59 tahun. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏