Kepsek SDN Senangsari Pandeglang Tanggapi Penyegelan Ahli Waris Tanah

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Akhirnya Kepala Sekolah SDN Senangsari di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten bernama Juhni menanggapi penyegelan tanah oleh ahli waris terhadap ruang kelas baru SDN tersebut.

Juhni mengatakan tidak mengetahui secara detail perkara tersebut. Ia mengaku baru menjabat sebagai kepala sekolah baru dua tahun.

“Sebenarnya terkait masalah tanah tersebut saya tidak tau, karena saya baru dua tahun di sini,” ucapnya, Kamis (3/10/2024).

Kepada wartawan Juhni mengklaim memiliki bukti sertifikat tanah atas nama sekolah. Menurutnya, satu ruang kelas baru (RKB) yang menjadi sengketa tersebut, masuk ke dalam sertifikat tanah milik sekolah.

“Sertifikat sekolah itu ada, kalau di sertifikat RKB itu kebawa ke sekolah, kalau si penggugat punya AJB doang,” ungkapnya.

Juhni mengatakan saat ini proses penanganan sengketa tersebut diserahkan ke pihak Dinas Pendidikan. Namun menurutnya, pihak dinas dan ahli waris dalam proses mediasi belum menemukan titik temu.

“Kemarin mediasi di dinas, belum ada titik temu karena tidak ada penjual tanah,” katanya.

Juhni membantah perkara tersebut mengganggu proses belajar siswa kelas 6 tersebut. Ia menegaskan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan normal.

“Kami belajar sudah dialihkan ke kelas lain karena kami juga masih punya kelas, jadi aman KBM lancar,” katanya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏