Ahli Waris Segel Ruang Kelas SDN Di Pandeglang

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Ahli waris tanah yang di atasnya telah berdiri Sekolah Dasar Negeri (SDN) Senangsari, di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Banten menyegel ruang kelas baru SDN tersebut. Ahli waris tanah yang bernama Doni itu mengaku memiliki tanah sekolah tersebut.

“Tanah yang dibangun pihak sekolah, pada tahun 1984 tanah itu milik Aliasa, ada transaksi jual beli dengan orang tua saya tahun 1997,” kata ahli waris bernama Doni kepada wartawan, Kamis (3/10/2024).

Sepengetahuan Doni langsung dari orangtuanya, sebenarnya tanah yang dibangun ruang kelas itu milik orang tua Doni bernama H. Pandi. Tetapi pada tahun 2014, tanah itu dijual oleh Aliasa ke pihak sekolah, tanpa sepengetahuan pihak keluarganya.

“Ya memang Aliasa pemilik tanah yang pertama, jadi akad jual beli Aliasa dengan pihak sekolah itu berdasarkan pengakuan, dan pihak sekolah pun padahal sebelumnya tau kalau tanah tersebut itu punya H. Pandi orang tua saya, tapi pihak sekolah tidak menanyakan status tanah tersebut ke keluarga,” jelas Doni.

Doni mengaku mengambil langkah penyegelan itu karena proses mediasi yang dilakukan dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, tidak menemukan titik temu. Ia meminta pihak sekolah untuk membayar ganti rugi tanah seluas 100 meter persegi tersebut.

“Sebelumnya tidak saya segel, hasil mediasi awal saya dengan pihak kepala sekolah komite dan korwil. Pihak sekolah mau membayar tanah sesuai yang digunakan oleh gedung baru, namun pada saat perjalanan entah itu dananya dari mana, pihak sekolah mungkin mereka terkendala terkait pendanaan,” katanya.*[ Redaksi SB [ 🙏🙏