MUI: Sertifikasi Halal Lewat Self Declare Sangat Rawan

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Akibat beredarnya video yang berisi minuman tuak, beer dan wine bersertifikat halal yang diperoleh melalui Self Declare, MUI pun segera melakukan investigasi di lapangan. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui Self Declare mengandung kerawanan, karenanya memerlukan kehati-hatian yang ekstra.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, lebih khusus melalui Self Declare harus berhati-hati dan ekstra teliti, serta mematuhi standar halal yang berlaku. Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal,” kata Huda, Selasa (1/10/2024).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Halal Corner Aishah Maharani menjelaskan bahwa penetapan halal lewat Self Declare yang tanpa audit dari LPH, seringkali menimbulkan masalah.

“Ini bisa menghancurkan reputasi Indonesia dalam penjaminan produk halal di mata global, gara-gara cara yang tidak profesional. Perlu ada perbaikan. Kalau tidak, metode ini dihapus saja,” terangnya.

Dalam penuturannya, Aishah menyebut bahwa pada metode Self Declare diperlukan manual SJPH bukan sekedar narasi pernyataan dari PU.

“Namun jika tidak bisa, metode self declare sebaiknya dihapus saja, karena sudah nyata mudaratnya. Ini juga tidak sejalan dengan spirit penjaminan yang didahului dengan audit. Sebagai gantinya, dibuatkan sistem sertifikasi halal gratis dengan metode reguler dengan memberdayakan P3H sebagai pendamping usaha mikro sebelum pendaftaran sertifikasi halal, audit halal tetap dilakukan oleh auditor halal, bukan P3H,” urainya.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏