Unjuk Rasa Driver Ojol Ajukan 2 Tuntutan Kepada Pemerintah

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Hari ini, Kamis (29/8/2024) para pengemudi ojek online (ojol) yang diperkirakan sekitar 500 hingga 1.000 berunjuk rasa dengan mengajukan dua tuntutan, yaitu beban potongan tarif 20% hingga 30% yang dikenakan kepada driver dan melegalkan Ojol melalui UU sebagai transportasi resmi.

Igun Wicaksono selalu Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia membenarkan ada dua tuntutan dari driver ojol dan kurir hari ini.

“Pertama, persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20% hingga 30%. Ini merugikan pelanggan yang harus menanggung kenaikan tarif dan juga sangat merugikan mitra pengemudi,” kata Igun kepada kepada para wartawan.

Kedua, sambung Igun, pemerintah diminta untuk melegalkan pekerjaan driver ojek online dalam undang-undang.

Igun mengklaim ketiadaan legalitas di uu selama ini membuat posisi tawar para pengemudi ojoldi depan perusahaan aplikasi lemah. Kelemahan itu diperparah posisi pemerintah yang hingga kini belum mampu berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi.

“Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, ” jelas Igun. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏