Jessica Kumala Wongso Terima Bebas Bersyarat Hari Ini

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Masih ingatkah anda dengan Jessica Kumala Wongso terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin? Ya, Jessica mencampur sianida ke es kopi Vietnam milik Mirna. Kemudian Mirna meninggal setelah meminum es kopi Vietnam tersebut. Akhirnya Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ia pun mendekam di Lapas Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

Hari ini, Minggu (18/8/2024), Jessica menerima bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat ini dikonfirmasi pengacara Jessica, Otto Hasibuan, dan Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Namun, dia masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Jessica juga akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏