Berantas Judi Online, Kemenkominfo Perkuat Koordinasi Dengan BI Dan OJK

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Saat ini pemerintah terus berupaya memberantas peredaran Judi Online (Judol) yang perkirakan memiliki perputaran aliran dana hingga Rp 900 triliun pada tahun 2024.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi menyebutkan pentingnya langkah taktis memberantas kasus judi online, diantaranya dengan menutup 3 akses jaringan internet yang menggunakan jalur Virtual Private Network (VPN) gratis, membatasi transfer pulsa Rp1 juta per hari dan memperkuat patroli siber.

Selain itu, Kemenkominfo juga memperkuat koordinasi dengan otoritas keuangan BI dan OJK untuk mencegah peredaran transaksi judol dalam sistem keuangan RI hingga bekerjasama dengan aparat hukum untuk tegas memberantas bandar judi

Pemerintah juga mendorong edukasi masyarakat untuk menghindari judi online termasuk melindungi data pribadi.*[ Redaksi SB ] 🙏🙏