GRAB: Tidak Ada THR Kepada Driver

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Menanggapi adanya aturan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait pemberian THR bagi pengemudi Ojol dan kurir, PT Grab Teknologi Indonesia langsung merespon aturan Kemenaker tersebut sesuai dengan aturan di Grab.

Grab Indonesia memastikan tak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mitra mereka, yaitu para ojek online atau ojol. Sebagai gantinya, Grab Indonesia menyediakan insentif khusus Idulfitri yang akan diberikan kepada para mitra di hari pertama dan kedua Lebaran 2024.

“Dalam semangat kekeluargaan di bulan yang baik ini, Grab menyediakan insentif khusus Hari Raya Idulfitri yang akan diberikan kepada mitra,” ucap Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).

Pemberian insentif itu, kata Tirza, berdasarkan imbauan dari Kementerian Ketenagakerjaan bahwa bentuk, besaran, dan mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk yang disesuaikan.

“Tunjangan hari raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator,” ujarnya.

Selain insentif khusus, Grab Indonesia juga menjanjikan kepada para mitranya berbagai program bantuan, seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Contoh diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain,” jelas Tirza. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏