SINARBANTEN.COM, Jakarta – Untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja, Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur di seluruh Indonesia, untuk diteruskan kepada para pengusaha.
“THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1445H. THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah usai acara Penyerahan Zakat melalui Baznas di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
“Hingga kini, saya belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha. Juga pembayaran THR tidak boleh dicicil,” tambahnya.
Kemnaker pun akan kembali membuka posko THR guna memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha, terkait pembayaran THR.
Tahun lalu, posko THR Kemnaker menerima total 1.540 aduan, yang 1.026 di antaranya dapat diselesaikan terkait pembayaran THR 2023. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data yang tidak lengkap.
Posko tersebut juga melayani 1.782 konsultasi terkait pembagian THR tahun lalu. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























