Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online

SINARBANTEN.COM, Serang – Setiap warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Aturan terkait SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam UU tersebut menetapkan bahwa seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila tidak melaksanakannya, maka wajib pajak akan terkena sanksi.

Kini wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online. Namun wajib pajak harus memastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) terlebih dahulu.

Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online:

1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id

2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan, klik login

3. Setelah berhasil login, klik kolom ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’

4. Klik ‘Buat SPT’, lalu akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai

5. Pilih form yang akan digunakan (SPT 1770 SS/SPT 1770 S)

6. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik ‘Selanjutnya’

7. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak

8. Pada halaman terakhir, terdapat persetujuan SPT Tahunan yang sudah dilaporkan, jika sudah benar semua, pilih ‘Setuju’

9. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi, klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi

10. Tunggu sampai kode verifikasi dikirimkan lewat email/SMS

11. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat

12. Klik ‘Kirim SPT’

13. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏