SINARBANTEN.COM, Serang – SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Oleh karena itu, setiap warga Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Perlu diketahui, ada dua jenis SPT Pajak Tahunan, yakni pribadi orang dan badan usaha. Untuk tahun ini, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu untuk melaporkan SPT-nya hingga 31 Maret 2024. Sedangkan untuk badan usaha akan jatuh tempo pada 30 April 2024.
Adapun SPT masa ini dipakai untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu (bulanan), terdiri dari SPT Masa PPh 21, 22, 23, 25, 26, PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh pasal 15, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pemungut PPN.
Aturan terkait SPT Tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam UU tersebut menetapkan bahwa seluruh wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Apabila tidak melaksanakannya, maka wajib pajak akan terkena sanksi.
Berdasarkan data dari Dirjen Pajak, Rabu (7/2/2024), wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online. Namun wajib pajak harus memastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) terlebih dahulu. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏





























