Kemenkes Merilis Aturan Terbaru Perjalanan Jelang Nataru

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Kementerian Kesehatan RI merilis aturan terbaru perjalanan. Ada catatan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) semua moda transportasi di usia 6 hingga 12 tahun.

“Pelaku perjalanan dalam negeri kategori anak usia 6-12 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu,” demikian poin aturan PPDN anak, dikutip dari SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Pilihan lainnya, yakni anak tersebut harus didampingi orangtua yang sudah melengkapi vaksinasi COVID-19 hingga booster selama perjalanan.

Aturan ini dikecualikan bagi mereka yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dengan alasan kesehatan, membawa bukti surat dokter.

Kemenkes RI juga meminta seluruh fasilitas kesehatan ‘siap siaga’. Hal ini demi mengantisipasi kemungkinan peningkatan kasus COVID-19 terjadi di masa Nataru.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan dr Azhar Jaya dalam edaran tersebut juga menekankan ketersediaan pos vaksinasi di tempat-tempat mudik.

Misalnya seperti di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah, hingga tempat wisata.*[ Redaksi SB ]🙏🙏