BPOM RI Terbitkan 73 Daftar Obat Sirup Yang Ditarik Izin Edarnya

SINARBANTEN.COM, Serang – Dikutip dari website resmi BPOM RI, akibat banyaknya anak-anak yang telah menjadi korban penyakit gagal ginjal karena minum sirup pereda panas, maka BPOM RI telah menarik izin edar 73 produk obat sirup terkait cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Produk-produk ini berasal dari 5 perusahaan farmasi.

Adapun ke 5 nama perusahaan farmasi itu adalah:

  1. PT Ciubros Farma
  2. PT Samco Farma
  3. PT Yarindo Farmatama
  4. Universal Pharmaceutical Industries
  5. AFI Farma

Sedangkan daftar nama-nama Sirup produksi perusahaan tersebut tertera dalam daftar tabel pada gambar di bawah ini.