Kenapa Polri Belum Buka Barang Bukti Kasus Pembunuhan Brigadir J?

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Saat kepolisian telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung, masyarakat bertanya-tanya kenapa hingga kini Polri belum membuka barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke publik?

“Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Sabtu (20/8/2022), seperti dikutip dari detiknews.com.

Usai dilimpahkan, sebut Agus, jaksa akan meneliti alat bukti kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa juga akan mendalami kesesuaian keterangan para saksi dan tersangka.

“Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik, persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antar para tersangka, alat bukti yang ada,” jelasnya.

“Dukungan keterangan saksi yang memiliki keahlian dan analisis penyidik berdasarkan pasal yang dipersangkakan akan menjadi pijakan dasar dalam pengajuan tuntutan hukum oleh JPU di persidangan,” sambungnya.

Bukti CCTV

Sebelumnya, Polri mengatakan telah menemukan CCTV penting terkait kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. CCTV tersebut menjadi kunci dalam membongkar peras istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

CCTV tersebut, ungkap Andi, merekam kejadian-kejadian kunci di rumah dinas Ferdy Sambo. CCTV penting itu ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.

“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus baku tembak. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J, sementara Bripka RR dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan korban. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. *[ Redaksi SB ]🙏🙏