Arab Saudi Berlakukan Hukum Pancung Kepala Terhadap Pendakwah Sistem Khilafah

SINARBANTEN.COM, Arab Saudi – Negara Arab Saudi kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap para pendakwah sistem khilafah yaitu hukumannya diperberat menjadi hukum pancung kepala tanpa pengadilan dan tanpa pengecualian.

Pemberlakuan hukuman pancung bagi pendakwah sistem khilafah di Arab Saudi karena dinilai menyebarkan kesesatan dan ancaman bagi raja. Pancung bagi pendakwah sistem khilafah dilakukan Arab Saudi adalah sikap tegas dalam menjalankan fatwa raja.

Dikutip dari Saudi Gazette, Putra Mahkota Mohammed Bin Salman menegaskan Raja memiliki kewenangan penuh mengeluarkan fatwa akhir (dekrit agama).

“Ideologi khilafah hambat modernisasi sehingga harus ditindak tegas.” tulis Saudi Gazette, Minggu (31/7/2022).

Kepada Majalah Amerika, The Atlantic, Mohammed Bin Salman menjelaskan Dewan Fatwa berfungsi sebagai penasehat raja.

“Mereka hanya memberi nasehat tapi fatwa terakhir adalah ucapan raja. Dalam ajaran Islam, penguasa memiliki fatwa terakhir. Semua melakukan sumpah kesetiaan (bai’a) pada raja (penguasa). Dan raja yang menentukan,” tegasnya.

Termasuk fatwa bagi pendakwah sistem khilafah.

“Raja sudah berfatwa; pancung kepala bagi pendakwah penyebar sistem khilafah tanpa pengadilan,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏