SINARBANTEN.COM, Jakarta – Agar bisa memastikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbebas dari segala intervensi dan benturan kepentingan dari pegawainya, maka BKN telah mengeluarkan SK tentang larangan bagi pegawai BKN menjadi pemilik dan/atau pengajar bimbingan belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan. Termasuk di antaranya untuk PNS dan PPPK.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama berkaitan erat dengan peran BKN sebagai penyelenggara sistem Computer Assisted Test (CAT) yang menjadi metode seleksi ASN dan seleksi taruna pada Sekolah Kedinasan.
“Ketentuan ini juga menjadi tujuan BKN selaku penyelenggara CAT untuk wajib memastikan penyelenggaraan CAT BKN bebas dari segala bentuk intervensi dan benturan kepentingan sehingga kualitas pelaksanaan seleksi CAT secara cepat, akuntabel, dan transparan dapat terjaga,” terangnya dikutip dari laman bkn.go.id, Kamis (28/7/2022).
Ketentuan ini telah ditetapkan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Larangan bagi Pegawai Badan Kepegawaian Negara Menjadi Pemilik dan/atau Pengajar Bimbingan Belajar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan/atau Sekolah Kedinasan.
BERLAKU UNTUK PEGAWAI ASN DI SELURUH INDONESIA
Satya menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BKN ini tidak hanya diterapkan bagi pegawai ASN di BKN Pusat.
Namun, ketentuan ini juga berlaku Kantor Regional dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia.
Satya mengungkapkan ketentuan ini menjadi pedoman bagi pimpinan dan pegawai untuk menjaga prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan seleksi CASN dan/atau Sekolah Kedinasan. *[ Redaksi SB ]🙏🙏