SINARBANTEN.COM, Jakarta – Mulai sekarang marilah kita lebih bijaksana menggunakan media sosial karena RKUHP akan mengancam penghina harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Hukuman diperberat menjadi 4,5 tahun penjara bila penghinaan itu dilakukan lewat sosial media. Tapi apa definisi ‘harkat dan martabat’ tersebut?
Draft terakhir yang beredar saat ini adalah draft Rancangan KUHP 2019. Pemerintah dan DPR hingga hari ini enggan membukanya ke publik tanpa alasan yang jelas. Padahal, rencananya akan disahkan bulan depan.
Berikut bunyi Pasal 218 RKUHP yang dikutip sinarbanten.com, Selasa (21/6/2022):
(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. *[ Redaksi SB ]🙏🙏