Sambut Lebaran, Yuk Belajar Menghitung Dan Membayar Zakat Fitrah

SINARBANTEN.COM, Serang – Umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah di setiap bulan suci Ramadan, dan biasanya dilakukan saat menjelang Idul Fitri. Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha’ atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok.

Zakat ini bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Dilansir dari laman resmi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Besaran tersebut harus sesuai dengan kuantitas beras atau makanan pokok yang kita konsumsi sehari-hari.

Jika dikonversikan dalam bentuk uang, BAZNAS menetapkan 1 sha’ (3,5 liter/2,5 kg) nilainya sebesar Rp 40.000.

Sebagai contoh, dalam sebuah keluarga yang terdiri dari dua orang tua dan tiga orang anak atau lima anggota keluarga. Maka, zakat fitrah yang dibayarkan adalah 5 kali Rp 40.000, yaitu Rp 200.000.

Tujuan membayar zakat adalah untuk mewujud kepedulian kepada orang-orang yang kurang mampu. Melalui zakat diharapkan beban kebutuhan orang-orang yang tidak berkecukupan bisa berkurang.

Dalam menunaikannya, zakat fitrah bisa diberikan ke daerah terdekat terlebih dulu. Seperti menyerahkannya ke masjid atau musala terdekat, bisa juga melalui lembaga amil zakat yang resmi. *[ Redaksi SB ]🙏🙏