SINARBANTEN.COM, Jakarta – Selama cuti Lebaran mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang. Polda Metro Jaya tetap memberlakukan kebijakan ganjil-genap di ruas jalan Jakarta.
Ganjil-genap di 13 ruas jalan diberlakukan pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Adapun ganjil-genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
“Gage Jakarta mah nggak ada perubahan, tetep aja,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di GBK, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2022).
Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Tomang Raya.
- Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Belakangan, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo meralat informasi dan mengatakan bahwa aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta ditiadakan selama libur Lebaran.
“Gage tidak berlaku selama masa libur bersama Lebaran tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Tilang ganjil genap di Jakarta sendiri sebagian ditindak secara otomatis melalui kamera e-TLE. Polisi meminta masyarakat mengabaikan surat tilang apabila kena tilang eletronik ganjil genap pada kurun waktu tersebut di atas.
“Khusus untuk program ganjil genapnya kita akan hentikan. Kalau ada yang terkirim surat diabaikan aja, karena Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak diberlakukan,” imbuhnya.*[ Redaksi SB ]🙏🙏