JOKOWI: Pensiunan Dan Penerima Pensiun Dapat THR & Gaji Ke-13

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, Pensiunan PNS, TNI/Polri juga akan tetap mendapatkan THR dan gaji ke-13. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang diteken olehnya.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara,” ujar Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis (14/4/2022).

Selain pemberian THR dan gaji ke-13, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50%. Hanya saja, bonus tunjangan kinerja ini cuma diberikan pada ASN, TNI/Polri yang masih aktif.

“Serta tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” papar Jokowi.

Jokowi mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Di sisi lain, hal ini diyakini Jokowi dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi.

“Diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.

Jokowi menambahkan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang anggarannya bersumber dari APBN. Sedangkan untuk di daerah, yang anggarannya bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.*[ Redaksi SB ]🙏🙏