Wajibkan Murid Berbaju Muslim selama Ramadan, SDN Cikini 02 Jakpus Minta Maaf

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dinas Pendidikan DKI Jakarta memanggil kepala sekolah SDN Cikini 02 Jakarta Pusat untuk dimintai klarifikasi terkait surat edaran yang dikeluarkan berisi aturan mewajibkan seluruh siswa memakai baju muslim selama Ramadan yang sempat viral di media sosial.

“Sudah diklarifikasi. Jadi sebenarnya kemarin kepala sekolah sudah dipanggil. Surat itu benar dibuat dan sudah sempat disebar, banyak masukan akhirnya diklarifikasi. Nggak ada niat apa-apa, jangan terlalu jauh berpikirnya. Itu nggak ada niat apa-apa, iming-iming, nggak ada. Memang ketidaktahuan sekolahnya,” kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, Kamis (7/4/2022).

Taga menyebut ada kesalahan pengetikan dalam surat itu. Saat ini, pihak sekolah telah membuat permohonan maaf serta merevisi surat edaran.

“Tadinya, awalnya mau menulis selama Ramadan yang beragama muslim berpakaian baju muslim,” jelasnya.

“Jadi sudah membuat permohonan maaf dan perbaikan suratnya. Jadi surat edarannya diperbaiki,” sambung Taga.

Sebelumnya, surat edaran dari SDN Cikini 02 Jakpus viral di media sosial karena berisi aturan mewajibkan seluruh siswa memakai baju muslim selama Ramadan. Pihak sekolah buka suara.

Dikutip dari detikcom, surat itu bernomor 072/1.851.422/IV/2022. Pada poin nomor 5, terdapat kalimat ‘Seluruh siswa menggunakan baju Muslim setiap hari selama bulan suci Ramadhan’.

Ketua PTM SDN Cikini 02, Ikin Waskin, membenarkan surat edaran itu. Dia menyebut ada kesalahan pengetikan pada surat tersebut.

“Tujuannya mungkin salah redaksi kami dan kami juga setiap tahun menyampaikan bahwa untuk muslim pakaian muslim, karena kita ada tadarusan ada salat dhuha, cuma memang di kata itu ‘seluruh’, sebenarnya untuk yang muslim,” kata Ikin di SDN Cikini 02, Kamis (7/4).

Ikin mengatakan kesalahan tersebut telah disampaikan kepada pengawas. Dia menyebut kegiatan Ramadan hanya diikuti oleh siswa muslim saja.*[ Redaksi SB ]🙏🙏