Pemerintah Hapus Wajib PCR & Antigen Untuk Perjalanan Darat-Laut-Udara

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Karena semakin terkendalinya penanganan pandemi Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir dan semakin sadarnya masyarakat taat protokol kesehatan, akhirnya pemerintah mengeluarkan kebijakan baru yaitu tidak perlunya masyarakat untuk melakukan PCR dan antigen untuk bepergian dalam negeri baik itu melalui transportasi darat, laut dan udara.

“Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Senin (7/3/2022).

Menurut Luhut, aturan akan segera dikeluarkan pemerintah dalam Surat Edaran.

“Akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.

Selain itu, pemerintah akan berencana membebaskan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) pada 1 April 2022. Saat ini, pemerintah tengah melakukan uji coba pembebasan karantina di Bali.

“Selain itu peta jalan dibuat dengan prinsip kehati-hatian, bertahap, bertingkat,” kata Luhut.

Luhut menegaskan kebijakan pemerintah diambil dengan tetap mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mempersiapkan transisi dari pandemi ke endemi.*[ Redaksi SB ]🙏🙏