Pemerintah Akan Terapkan Kelas Dan Tarif Tunggal Pada BPJS Kesehatan. Benarkah?

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Kabarnya penggolongan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus oleh Pemerintah dan mengubahnya berdasarkan kelas tunggal atau satu. Begitu juga tarifnya yang sempat mencuat angka Rp 75.000.

Menanggapi rencana pemerintah tersebut, anggota DJSN Iene Muliati mengatakan, untuk tarif saat ini masih belum bisa menjelaskan secara rinci. Karena pembahasan terus dilakukan di internal pemerintah.

“Tarif belum sampai sekarang, masih dalam proses. Karena butuh data kesehatan dan kriteria. Perhitungan dilakukan berbarengan, nggak bisa hanya satu-satu unsur,” ujarnya, Kamis (3/3/2022)..

Muliati menjelaskan, sebenarnya pembahasan tarif akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Namun, baru bisa dilaksanakan setelah uji coba kelas standar diterapkan.

Karena kini uji coba akan dilihat bagaimana pembiayaan yang tepat. Agar tidak ada pihak yang diberatkan, baik masyarakat maupun keuangan negara sehingga akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan biasa saat uji coba nanti.

“Tarif (tunggal) sudah dibahas tapi saya belum bisa konfirmasi apapun karena masih dalam proses. Idealnya setelah lakukan uji coba, setelah itu pasti sudah keluar tarifnya. Setelah uji coba nanti pasti sudah bisa dilakukan perhitungan dari beberapa indikator dan aspek yang memang harus dihitung,” kata dia.

Tahap uji coba, kata Muliati, diharapkan bisa dilakukan dalam bulan depan. Saat ini proses pemetaan rumah sakit yang siap dilakukan uji coba terus dilakukan.

“Apalagi sudah uji coba, pasti bisa dilakukan perhitungan. Jadi nanti strategi pembiayaan akan kita lihat dari hasil uji coba. Nanti pembiayaan seperti apa dan kita bisa sepakati strategi pembiayaannya,” pungkasnya.*[ Redaksi SB ]🙏🙏