SINARBANTEN.COM, Serang – Untuk memaksimalkan pemantauan pengendara tertib berlalu lintas di jalan raya, Direktorat Lalu Lintas Polda Banten telah memasang kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-Tle) di tujuh titik di sekitar kota Serang.
Adapun tujuan pemasangan kamera e-Tle baik yang otomatis maupun manual untuk memindai pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, Disamping yang sudah ada, Polda Banten telah menambah titik kamera e-tilang. Kini totalnya sebanyak tujuh titik, yaitu:
- Di Pisang Mas (kamera otomatis).
- Di perempatan Pisang Mas (kamera manual)
- Di perempatan Sumur Pecung (kamera manual).
- Di perempatan Ciceri (kamera manual).
- Di depan kantor PJR (Mall of Serang).
- Di perempatan Kebon Jahe.
- Di depan Kantor Polsek Ciruas.*[ Redaksi SB ]🙏🙏