SINARBANTEN.COM, Serang – Menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru) khusus di tempat-tempat wisata prioritas seperti Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya, akan diterapkan peraturan lalulintas kendaraan ganjil genap.
“Polda Banten akan memberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Saya meminta pengelola tempat-tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih kepada para pengunjung dengan pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan,” kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto, Sabtu (28/11/2021).
Bagi para pengunjung wisata juga wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
βHanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” ujarnya.
Kapolda Banten memerintahkan para kepala kepolisian resor agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan yang baik.
Meskipun diberlakukan pengaturan lalulintas ganjil genap, Kapolda Banten tetap berpesan kepada masyarakat agar membatasi mobilitasnya pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang. Hal ini sejalan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 yang mana pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Polda Banten akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non-keagamaan yang dapat menimbulkan kerumunan,β ungkap Rudy. *[ Redaksi SB ]ππ