Awal Desember, PT ASDP Indonesia Ferry Hanya Menerima E-Ticket Ferizy Sesuai Data KTP, STNK, Dan Kartu Vaksin

SINARBANTEN.COM, Cilegon – Mulai 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan melakukan pengetatan persyaratan menyeberang yaitu hanya menerima e-ticket Ferizy berisi data lengkap sesuai Kartu Identitas dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta dokumen Vaksin dan hasil negatit Antigen/PCR yang valid, ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan aspek keselamatan perjalanan pengguna jasa ferry.

Shelvy Arifin selaku Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengatakan bahwa bagi pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy. Untuk proses Check In, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan Kartu Identitas masing-masing penumpang dimana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan.

Keputusan tersebut mengacu pada UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.

Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.

“Mulai 1 Desember 2021, kami hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga,” tutur Shelvy.

Dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa diimbau agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/ Agen BRILink. Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” ujar Shelvy menambahkan. *[ Redaksi SB ]🙏🙏