BNNP BANTEN: Provinsi Banten Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba

SINARBANTEN.COM, Serang – Saat konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Jumat (15/10/2021) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, Hendri Marpaung mengungkapkan, Provinsi Banten masuk dalam zona merah peredaran Narkotika, artinya masuk daerah membahayakan.

“Zona merah ini tidak terlepas dari posisi Provinsi Banten yang menjadi pintu tempat masuknya barang-batang tersebut dalam perederan ke berbagai daerah. Kita ada Bandara Soeta dan Pelabuhan merak, itu menjadi jalur Sumatra ke Pulau Jawa bahkan daerah lainnya,” ucap Hendri , Jumat (15/10/2021).

“Merujuk data yang diperoleh tahun 2019. Sebanyak 41 ribu warga Banten sudah terkontaminasi dengan barang haram tersebut. Coba bayangkan, kita dalam sebulan saja melakukan penangkapan sekitar 4 kali, maka ini kondisinya memang masuk kedalam kondisi yang membahayakan,” tambahnya.

Dengan situasi pandemi covid-19, jelasnya, di saat masyarakat membatasi aktifitasnya, mereka justru memanfaatkan keadaan tersebut.

Oleh karena itu, kita berkolaborasi dengan Polri, Bea Cukai dan Avsec Bandara. Kami juga mengajak masyarakat untuk sama sama mengawasi lingkungannya sari peredaran narkoba,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏