Mulai Oktober 2021, Naik Pesawat Dan KA Tak Perlu Aplikasi PeduliLindungi

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat kebijakan baru yang mempermudah masyarakat yang akan bepergian jarak jauh menggunakan moda transportasi pesawat dan kereta api (KA). Yakni, mereka tidak perlu lagi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Untuk masyarakat yang tidak punya ponsel pintar (smartphone) dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi statusnya melalui hasil tes swab PCR maupun Antigen dan sertifikat vaksinnya. Status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket,” jelas Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam siaran pers dikutip pada laman Kemenkes, Selasa (28/9/2021).

“Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ungkap Setiaji.

Khusus bagi tempat-tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi dengan cara memasukkan NIK dan langsung muncul bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak untuk masuk ke tempat tersebut.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Sebagai informasi, pada Oktober 2021 fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

“Saat ini, kami sudah berkoordinasi dengan platform-platform digital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja, serta Jaki yang akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina. Tujuannya adalah untuk memudahkan pengguna agar tidak perlu mengunggah aplikasi besutan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan alasan memori ponsel yang mulai penuh,” imbuhnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏