Jelang Ramadhan, KPI Larang Pendakwah Dari Organisasi Terlarang Tampil Di TV

SINARBANTEN.COM, Jakarta — Menjelang bulan suci Ramadhan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Dalam poin 6 huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila.

Dengan adanya surat edaran dari KPI tersebut, maka lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, dilarang menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang.

Dalam SE KPI Nomor 2 Tahun 2021 tertulis, “Mengutamakan penggunaan dai/pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang sebagaimana telah dinyatakan hukum di Indonesia, dan sesuai dengan standar MUI, serta dalam penyampaian materinya senantiasa menjunjung nilai-nilai Pancasila.”

Terkait organisasi yang dikatakan terlarang, KPI tak merinci daftar organisasi terlarang yang dimaksud. Namun, Komisioner KPI Irsal Ambia membenarkan bahwa Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk di dalamnya.

“Aturan ini dibuat untuk mencegah polemik. KPI ingin acara dakwah di bulan Ramadan mendidik masyarakat, bukan justru menimbulkan kontroversi. Dan sebaiknya lembaga penyiaran berkonsultasi dengan MUI sebelum mengundang pendakwah sehingga, dai yang tampil sesuai surat edaran KPI,” terang Irsal, Senin (22/3/2021).

Untuk menegakkan SE KPI Nomor 2 Tahun 2021 tersebut, KPI akan bekerja sama dengan MUI untuk memantau lembaga penyiaran selama Ramadan.

“Kami akan berkoordinasi dengan MUI dan akan memberi sanksi kepada lembaga penyiaran jika acara dakwah mengundang dai dari organisasi terlarang,” pungkasnya. *[ Redaksi SB ]🙏🙏