FPI Siap Bayar Denda Rp50 Juta Akibat Langgar Protokol kesehatan

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Akibat melanggar protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, pada Sabtu (14/11/2020), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Habib Rizieq dan Front Pembela Islam ( FPI).

“Ya, memang dengan jelas terdapat pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya. Kami sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020). Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian,” kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin kepada awak media, Senin (16/11/2020).

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

“Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan,” jelas Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

“Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan,” ucap Arifin.

Bila ditinjau dari peraturan protokol kesehatan, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selain itu, juga melanggar Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. *[ Redaksi SB ] 🙏🙏