Pemalsu Materai Dapat Dihukum 7 Tahun Dan Denda 500 Juta

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) antara Kementerian Keuangan (Kemenku) dengan Komisi XI DPR RI telah selesai. Beleid tersebut tinggal menunggu diundangkan, sehingga bisa mulai berlaku per 1 Januari 2021.

Apabila sudah sah diundangkan, maka bagi penyalahgunaan materai dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 25 RUU tentang Bea Meterai.

Hukuman pidana tersebut berlaku untuk beberapa kriteria. Pertama, setiap orang yang meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai tersebut sebagai Meterai asli, tidak dipalsu, atau sah.

Kedua, setiap orang yang memiliki maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai meterai dengan membuat meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain.

Ketiga, setiap orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keempat, meterai dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum ataun barang yang dibubuhi meterai seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu dan dibuat secara tidak melawan hukum. *[ Redaksi SB ] ??