SINARBANTEN.COM, Jakarta – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penambahan penduduk miskin di desa pada Maret 2020 pun tercatat 110.000 orang dari Maret 2019, lebih rendah dibandingkan penambahan jumlah penduduk miskin di perkotaan yang mencapai 1,17 juta orang.
Ini artinya, persentase penduduk miskin di perdesaan sebesar 12,82%, lebih rendah dibandingkan Maret 2019 yang sebesar 12,85%.
“Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) cukup efektif pada penurunan kemiskinan di desa dengan perbandingan Maret 2019 dengan Maret 2020 Artinya, program PKTD cukup efektif memberikan kontribusi pada penurunan kemiskinan di desa,” terang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, Selasa (28/7/2020).
Perlu diketahui, hingga 27 Juli 2020, alokasi dana desa untuk PKTD sudah mencapai Rp 2,79 triliun. Dimana dana ini digunakan untuk mendukung sektor ekonomi seperti infrastruktur sebesar Rp 2,3 triliun, untuk pertanian dan perkebunan sebesar Rp 240,37 miliar, untuk listrik, air, gas dan limbah sebesar Rp 159,81 miliar, dan sektor lainnya.
Bahkan upah kerja PKTD di sektor bangunan pun mencapai Rp 613,73 miliar, pertanian dan perkebunan sebesar Rp 70,75 miliar, listrik, air, gas, limbah Rp 44,95 miliar, restoran, wisata dan akomodasi sebesar Rp 9,03 miliar dan bermacam sektor lainnya.
Jumlah pekerja PKTD pun mencapai 785.845 laki-laki dan 54.870 perempuan dimana jenis pekerjanya ad yang berasal dari anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan kelompok marjinal lainnya.
Melihat penggunaan dana desa dengan pola padat karya tunai sangat efektif untuk meningkatkan ekonomi, Abdul pun mengatakan di semester kedua ini, penggunaan dana desa akan diprioritaskan untuk padat karya tunai desa dan pemberdayaan ekonomi melalui badan usaha milik desa.
Untuk mendukung hal tersebut, Kemendes PDTT sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Desa PDTT nomor 15 tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai Desa dan Pemberdayaan Ekonomi Melalui Badan Usaha Milik Desa.
Selain karena PKTD dianggap efektif menurunkan kemiskinan, Abdul juga mengatakan adanya surat edaran ini dikarenakan dana desa yang masih tersedia perlu digunakan untuk merespons ekonomi desa dan arus migrasi yang kembali ke desa serta adanya peran PKTD untuk rebound ekonomi desa. *[ Redaksi SB] ??