KEMENHUB: Selama PSBB Ojol Boleh Angkut Penumpang Dengan 4 Syarat

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Berdasarkan kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta dengan Menteri kesehatan tentang transportasi online  selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terhitung sejak 10 Apri hingga 23 April mendatang, Ojek online (Ojol) hanya diperbolehkan mengangkut barang.

Tetapi dengan pertimbangan untuk kepentingan umum, maka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya memperbolehkan ojek online membawa penumpang selama PSBB yang sudah berlaku di DKI Jakarta.

Hal tersebut ditegaskan oleh Humas Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan resminya, Minggu (12/4/2020) yaitu sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat – dalam hal ini ojek online, dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan memenuhi beberapa persyaratan.

“Setiap ojek online yang mengangkut penumpang wajib memenuhi 4 syarat,  termasuk melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Menggunakan masker dan sarung tangan dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” kata Adita.

Perlu diketahui, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Perbubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, pada 9 April itu untuk mengatur pengendalian transportasi bagi wilayah yang menerapkan kebijakan PSBB.

Aturan ojek online boleh membawa penumpang tertuang pada Pasal 11 ayat 1 butir c dan d yang berbunyi:

(1) Pengendalian kegiatan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) untuk transportasi darat meliputi:

c. Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang;

d. Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

1. aktivitas lain yang diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar;

2. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan;

3. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

4. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. *[ SM ] ??