E-toll Hilang? Pengemudi Didenda Dua Kali Tarif Tol Jarak Terjauh

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, di Jakarta mengungkapkan, para pengemudi kendaraan harus lebih bijaksana memegang e-toll. Pada saat memasuki tol (melakukan tap kartu), maka kartu tersebut tidak boleh hilang atau diganti. Karena ketika keluar (melakukan pembayaran tol), hanya kartu awal tadi yang bisa bertransaksi.

“Kami mengimbau agar para pengemudi yang menggunakan jalan tol jangan sampai kehilangan kartu pembayaran tol elektronik (e-toll). Jika kartu tersebut hilang maka pengguna harus membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup, “katanya, Selasa (31/12/2019).

Dwimawan menyatakan, segala denda tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, tepatnya di pasal 86 ayat 2 yang berbunyi:

Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada satu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol,
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol,
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Selain itu, denda ini juga akan berlaku jika pengguna jalan tol menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.

Termasuk bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol. *[ SM ] ??