KSPI TOLAK Sistem Upah Berdasarkan Jam Kerja

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Rencana pemerintah menetapkan sistem upah berdasarkan jam kerja tidak diterima oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Kami menolak sistem upah berdasarkan jam kerja. wacana tersebut justru semakin merugikan kaum buruh karena sistem pengupahan yang ada saat ini saja terbilang masih rendah. Sebab itu, rencana sistem pengupahan tersebut semakin mengurangi pendapatan pekerja, “ungkap Kahar S Cahyono selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kamis (26/12/2019).

Alasan utamanya, kata Kahar, sistem pengupahan itu malah bisa menjadi celah bagi pengusaha untuk mempekerjakan buruh semaunya. Ia mencontohkan, jika wacana itu terealisasi, bisa saja sebagian pekerja bidang ritel hanya dipekerjakan saat akhir pekan saja. Hal itu karena ritel akan ramai pengunjung pada saat akhir pekan.

“Pemerintah seharusnya melibatkan pihak buruh dalam setiap penentuan kebijakan. Ia berharap keterlibatan itu tidak hanya sekedar formalitas yang hanya mengundang serikat buruh dalam suatu pertemuan. Akan tetapi juga menyerap aspirasi buruh, “pungkasnya. *[ HY ] ??