Kabupaten Serang Alami Inflasi 0,05%, BPS: Itu Terendah di Banten

SINARBANTEN.COM, Serang – Usai Rapat Koordinasi TPID Triwulan IV Kabupaten Serang yang juga dihadiri Kepala BPS Kabupaten Serang Indra Warman, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Serang bertempat di Aula KH. Syam’un Setda Kabupaten Serang, Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang Adjat Gunawan mengungkapkan, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Kabupaten Serang per Oktober 2019 yakni 0,05 persen atau terendah dibanding dengan Kabupaten/Kota lain di Banten.

“Hingga bulan Oktober 2019, besarnya inflasi di Kabupaten Serang hanya 0,05 persen, Angka itu menunjukkan bahwa ada kenaikan kecil sekali, relatif walau diatas nasional tapi dibawah kota/kabupaten lain di Banten,” jelas Adjat, Senin (25/2019).

Walaupun umat Islam merayakan Maulud Nabi SAW di bulan Oktober sampai November, jelas Adjat, tapi harga komoditi relatif stabil. Untuk komponen inflasi meliputi harga beras, bawang merah, telur, ayam, dan daging.

Kemudian Adjat menjelaskan, terkait rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Serang, TPID dibentuk merupakan amanat undang-undang yang bertugas mengendalikan harga, sehingga inflasi di daerah bersangkutan tetap stabil.

“Ada empat aspek dalam pengendalian inflasi. Pertama, ketersediaan bahan pokok, kedua kelancaran distribusi, ketiga keterjangkauan harga, dan ke empat komunikasi. Keempat aspek itu sudah dilaksanakan dengan baik oleh OPD, hanya saja memang belum terdokumentasi dengan baik. Tahun ini TPID Kabupaten Serang lumayan cukup aktif,” papar Adjat.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Serang Indra Warman mengatakan, Perubahan harga mempengaruhi jumlah barang dan jasa yang dapat dibeli dari sejumlah uang yang sama oleh masyarakat. Kemudian Inflasi cenderung berpengaruh kepada kelompok masyarakat berpenghasilan tetap seperti ASN dan buruh.

“Tim Pengendali Inflasi bertugas melakukan pengumpulan data dan informasi, terkait perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan jasa pada tingkat kabupaten/kota, “jelasnya.

Warman menambahkan, menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengendalain inflasi nasional dan tingkat provinsi. Serta melakukan langkah-langkah lainnya untuk menyelesaikan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. *[ JM ] ??