Mau Nikah Di Tahun 2020? MENKO PMK: Calon Pengantin Harus Punya Sertifikat Perkawinan

SINARBANTEN.COM, Bogor – Pada tahun 2020 mendatang, setiap pasangan yang akan melangsungkan perkawinan tidak bisa hanya modal cinta. Namun harus terlebih dahulu memiliki sertifikat perkawinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Bila tidak memiliki sertifikat perkawinan, kemungkinan besar Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tidak akan menikahkan pasangan mereka.

Oleh karena itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bakal mencanangkan program sertifikasi perkawinan mulai November 2019 ini.

Hal tersebut diungkapkan Menko PMK Muhadjir Effendy saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). “Program itu diperuntukkan bagi pasangan yang hendak menikah. Mereka nantinya diwajibkan untuk mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah, supaya mendapat sertifikat yang selanjutnya dijadikan syarat perkawinan, “jelas Muhadjir.

Sudah seharusnya, papar Muhadjir, setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga.

“Sertifikasi ini penting menjadi bekal pasangan yang hendak menikah. Sebab, melalui kelas bimbingan sertifikasi, calon suami istri akan dibekali pengetahuan seputar kesehatan alat reproduksi, penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan suami istri dan anak, hingga masalah stunting, “imbuhnya.

Dengan adanya sertifikat perkawinan tersebut, diharapkan bahwa setiap calon pengantin sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki terkait tanggungjawab suami istri setelah perkawinan. *[ TI ] ??