SINARBANTEN.COM, Cilegon – Pada 25 Oktober 2019 Pemkot Cilegon akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Ada sebanyak 183 formasi yang tersedia untuk Pemkot Cilegon pada penerimaan CPNS tahun ini.
Informasi tersebut diperoleh Sinar Banten melalui surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : 568 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin kepada wartawan, Senin (21/10/2019) mengatakan bahwa dari 183 formasi dari jumlah formasi itu dibagi tiga yakni guru atau tenaga kependidikan sebanyak 122 formasi, tenaga kesehatan seperti medis, dokter, bidan dan lainnya ada sebanyak 17 formasi, sementara tenaga teknis ada 44 formasi.
“Pendaftaran CPNS 2019 ini akan dibuka pada 25 Oktober 2019 dan akan dilaksanakan secara online. Jadi tidak ada media untuk bertemu, dan yang perlu digarisbawahi bahwa nanti saat pengumuman tidak dipungut biaya apapun. Namun untuk proses tes seleksi CPNS akan dilaksanakan sekitar Februari 2020 mendatang, “jelas Mahmudin.
Dalam persyaratan pendaftaran online, tambah Mahmuddin, masyarakat diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Yang paling penting bagi masyarakat yang ingin mendaftar harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan), kemudian ada kartu keluarga, kami tekankam kepada masyarakat yang ingin daftar agar mulai dipersiapkan KTP-nya, jangan sampai NIK-nya double atau kepake sama orang, nanti gak bisa daftar repot nanti,” papar.
Mahmudin melanjutkan, Yang membedakan CPNS tahun kemarin dengan tahun ini bahwa formasi CPNS diumumkan kemudian diversifikasi tahun ini, namun pelaksanaan tesnya bakal dilaksanakan pada Februari 2020 mendatang.
“Jadi tahun 2019 ini hanya dimulai dari pendaftaran, verifikasi, kemudian siapa yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi, mendapatkan pemanggilan nomor tes, dan nanti pelaksanaan tesnya di bulan Februari 2020. Tempatnya sesuai dengan kesepakatan diserahkan ke Kabupaten/kota, artinya apa? bahwa semua daerah harus wajib menyediakan sarana dan prasarana mulai dari ruangan tes, komputer untuk tes, kemudian jaringan, tenda dan seterusnya, itu semua ditanggung oleh pemerintah daerah,” paparnya. *[ AA ] ??