SINARBANTEN.COM, Serang – Pada hari Sabtu (7/9/2019) Kepala Bidang Perizinan Non-B pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Sukanta mengungkapkan bahwa Sejumlah depot air minum isi ulang di Kota Serang belum mengantongi perizinan operasi usaha dari pemerintah. Hal tersebut, cukup mengkhawatirkan, karena kelayakannya belum teruji.
“Kita belum tahu jumlah depot air minum yang tidak layak di Serang karena belum melakukan pengecekan. Tapi, dalam proses perizinan depot isi ulang air minum itu belum ada yang melakukan pengajuan terkait izinnya. Mungkin sebagian sudah ada, tapi yang saya tahu, memang belum ada.
Sukanto mengakui, kini DPMPTSP sedang melakukan penertiban izin terkait depot air minum isi ulang. Namun, untuk melakukan pengecekan mengenai kelayakan air minum yang diperjualbelikan, DPMPTSP harus bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Terkait pembuatan izin beberapa OPD terlibat termasuk Dinkes Kota Serang dan ini masuk dalam ranah Dinkes. Jadi, kalau sudah ada rekomendasi dari Dinkes baru kami tindak lanjuti,” ucapnya
Adapun syarat untuk mengurus izin depot air, pihaknya harus menerima rekomendasi dari tim Dinkes. Apabila tidak mengantongi rekomendasi, maka izin usaha depot air tersebut juga tidak bisa dikeluarkan.
“Karena yang tahu sehat atau tidaknya dan layak atau tidaknya air itu ya Dinkes. Jadi, kami tidak akan mengeluarkan izin kalau tidak ada rekomendasi dari OPD terkait,” ujarnya.
Kepala Dinkes Kota Serang Ikbal menuturkan, sampai saat ini, pihaknya belum melakukan uji kelayakan secara menyeluruh terhadap depot air minum isi ulang.
“Kami sudah melakukan tindakan jemput bola dengan program pengawasan, tapi tidak menjangkau secara keseluruhan hanya sebagian saja,” tuturnya.
Ia menjelasakan, sebanyak 50 persen depot air minum isi ulang yang ada di Kota Serang tidak melakukan uji kelayakan, sehingga belum bisa dipastikan keamanan, kelayakan, dan kebersihan, serta terbebas dari bakteri.
“Memang sampai saat ini dapat dipastikan belum bebas dari bakteri. Itu pun menjadi tantangan bagi kami. Tapi, nanti kami akan koordinasi dengan yang punya wilayah. Baik itu kelurahan maupun kecamatan untuk mendorong para pelaku usaha depot air minum isi ulang untuk datang ke Dinkes dan memeriksakan kelayakan air,” katanya.
Sebagai informasi, untuk mengajukan tes kelayakan air, pengusaha depot isi ulang cukup membawa sampel air dan filter air. Kemudian DPMPTSP akan memeriksa dan merekomendasikan air tersebut, layak atau tidak untuk dikonsumsi. Biaya uji kelayakan air berkisar Rp 100.000 ke atas,” pungkasnya. *[ AS ] ??