Kemenhub Wajibkan Kendaraan Umum Pakai GPS

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ahmad Yani mengatakan Kemenhub telah mewajibkan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum untuk memasang alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik atau Global Positioning System (GPS). Beleid ini sudah diterapkan dan diikuti oleh perusahaan-perusahaan angkutan umum.

“Memang masih ada kendaraan bermotor umum yang belum memiliki GPS. Sesuai dengan kesepakatan para perusahaan angkutan umum dengan pemerintah, perusahaan masih diberi kesempatan dalam beberapa bulan ke depan untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan, “ungkap Yani, Kamis (5/9/2019).

Yani menjelaskan, sejauh ini kita punya target 1 tahun. Jadi selama 1 tahun itu dia terus melakukan perbaikan-perbaikan dan penambahan GPS di kendaraan motor. Ini sesuai dengan kesepakatan dengan para operator.

“Waktu satu tahun yang dimaksud adalah sampai Agustus 2020. Setelahnya, kendaraan bermotor umum yang tak memiliki GPS akan dikenakan sanksi atau tidak diperpanjang izinnya, “imbuhnya.

Sebelumnya, Yani mengatakan kebijakan pemasangan alat pemantau kendaraan secara elektronik ini bertujuan supaya pengawasan atas kendaraan umum lebih mudah dilakukan.

Petunjuk teknis mengenai kewajiban pemasangan GPS ini sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor:KP.2081/AJ.801/DRJD/2019.

Dalam KP 2081/2019 tersebut beberapa informasi yang dimuat dalam GPS seperti pantauan kendaraan secara real time melalui google map, informasi kecepatan (odo meter) address location, dan google view street, informasi lokasi asal dan tujuan kendaraan, rute perjalanan tiap kendaraan, durasi perjalanan setiap kendaraan, mampu memberikan peringatan batas kecepatan, manajemen aset data dan pengemudi, record data perjalanan minimal 7 hari kerja dan lain sebagainya. *[ IP ] ??