Pada HUT MA Ke-74, PN Pandeglang Siap Implementasikan E- Litigasi

SINARBANTEN.COM, Pandeglang – Terkait kesiapan Pengadilan Negeri (PN) Pandelang menerapkan sistem peradilan secara elektronik (E- Litigasi), Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, As’ad Rahim Lubis menjelaskan, aplikasi E-Litigasi merupakan kelanjutan dari E-Court yang diberlakukan pada tahun lalu untuk perkara perdata, perdata agama, tatausaha militer dan tata usaha negara.

“Kehadiran E-litigasi merupakan transformasi dari sistem manual ke sistem elektronik tidak hanya dilakukan pada tataran administrasi perkara saja. namun pada praktek persidangan, “katanya, Rabu (21/8/2019).

Menurut Lubis, sistem elektronik tidak hanya diberlakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran panjar dan panggilan para pihak tetap diberlakukan juga dalam pertukaran dokumen jawab-jinawab, pembuktian dan penyampaian putusan secara elektronik.

Sebelumnya E-court ini hanya digunakan untuk para advokat sebagai pengguna terdaftar hingga mencakup penggunaan lain yang ditunjuk badan hukum dan kuasa insidentil yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan.

Namun dengan aplikasi E-Ligitasi ini cakupan subyek hukum yang dapat memanfaatkan sistem peradilan elektronik ini diperluas dengan adanya redesain praktek peradilan indonesia.

“Pemanfaat aplikasi ini juga tidak hanya persidangan ditingkat pertama, tetapi juga bisa dilakukan untuk upaya hukum banding, kasadi dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e ligitasi pada tingkat pertama,” terangnya.

Selain peluncuran aplikasi E-ligitasi, momen HUT MA yang ke 74 ini juga dijadikan sarana untuk kembali mengukuhkan komitmen kita dalam memberikan layanan terbaik di bidang hukum dan keadilan. *[ AhS ] ??