SINARBANTEN.COM, Serang – Akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan status Sultan Banten ke-18 yang sempat disandang Ratu Bambang Wisanggeni. Hal itu tertuang berdasarkan hasil keputusan MA dengan nomor 107 K/Ah/2019 yang di keluarkan tanggal 12 Febuari 2019.
Keputusan MA tersebut diumumkan saat Forum Dzuriyat Kesultanan Banten menggelar konferensi pers dengan awak media di Restoran Flamengo, Kota Serang, Kamis (11/7/2019) sore.
Ketua Forum Dzuriat Kesultanan Banten (FDKB) Tb Amri Wardana menjelaskan, penghapusan tersebut, berawal dari penetapan waris yang diberikan kepada RBW dari pengadilan agama, dengan keluar penetapan Pengadilan Agama (PA) Serang tanggal 22 September 2016, nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg.
Berjalannya waktu, Forum Dzuriat Kesultanan Banten (FDKB) mengajukan keberatan kepada PA Serang, tentang gugatan atas penyematan tersebut. Akhirnya, keluar putusan dari PA Serang nomor 786/Pdt.G/2017/PA.Srg, 13 Desember 2017, dengan memutuskan membatalkan BW sebagai pertalian darah terkuat dengan Sultan Banten.
Setelah itu, keluarlah surat putusan nomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, 3 Mei 2018. Sebagai memperkuat putusan PA Serang dengan menghilangkan frasa kata terhadap RBW yang memiliki pertalian darah terkuat sebagai penerus tahta Kesultanan Banten terahir.
Tidak lama kemudian, Kasasi MA keluar pada tanggal 12 Februari 2019. Berbunyi, bahwa memutuskan penghapusan penetapan nomor 316 dari PA Serang secara keseluruhan.
“Putusan ini membatalkan secara keseluruhan yang dimintakan RBW. Oleh karena itu, putusan kasasi tidak dikabulkan, pihak pemohon kalah. Menghukum pemohon membayar peradilan sebesar Rp500 ribu, untuk bayar perkara semua tingkat pengadilan. Intinnya BW sudah tidak punya wewenang lagi, dan hanya orang biasa,” kata Amri, dihadapan para awak media.
Dengan putusan kasasi ini, lanjut dia, gelar Sultan yang disandang RBW sudah dicopot atau dibatalkan oleh MA. Jika suatu saat BW kembali mengaku sebagai Sultan Banten ke-18, pihak Dzuriat Kesultanan Banten akan membawanya ke jalur hukum.”Kalau dia nanti masih memakai kata Sultan, atau kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan pidana,” jelas dia. *[ AhS ] ??