Jelang Idul Fitri, 112.523 WBP Dapat Remisi dan 517 Bebas Murni

SINARBANTEN.COM, Jakarta – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idhul Fitri 1440 Hijriah, hari ini, Rabu (5/6/2019) Ribuan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima pengurangan masa hukuman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap WBP yang patuh aturan dan menunjukkan kelakuan baik selama masa pidana.

“Total ada 112.523 orang yang menerima remisi. Dari jumlah itu, 517 napi akan langsung menghirup udara bebas, “ungkapnya.

Remisi diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan pertama: PP No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres No. 174 /1999 tentang Remisi.

Ini adalah reward bagi narapidana yang patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan,” ujarnya.

Dirjen PAS menyampaikan, melalui layanan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat. Prosesnya tidak lagi berbelit-belit dan tidak sulit. Prosesnya pun lebih cepat, dari hitungan hari menjadi hitungan menit.

Ini mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum. Semua ini mewujudkan semangat layanan Pemasyarakatan PASTI, yakni profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif,” katanya.

Sementara Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Junaedi, pemberian remisi khusus Idhul Fitri ini diharapkan memotivasi WBP untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di Lapas atau Rutan.

“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme WBP menjalani pidana dan menyadari kesalahannya dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Pada saatnya mereka bisa kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” kata Juanedi.

Pada Lebaran tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 WBP, disusul Jawa Timur sebanyak 12.614 WBP dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 WBP. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi tahun ini mencatatkan angka Rp. 54.909.660.000. *[ MP ] ??