SINARBANTEN.COM, Lebak – Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak pada musyawarah penetapan zakat fitrah menghasilkan keputusan yaitu menetapkan besaran zakat fitrah senilai Rp35.000.
“Zakat fitrah 1440 H di Kabupaten Lebak ditetapkan sebesar Rp35.000 atau setara dengan 2,5 kg beras berkualitas, “ungkap Ketua Baznas Kabupaten Lebak Ery Rahmat, Senin (29/4/2019).
Menurutnya, penetapan zakat fitrah sebesar Rp35.000 sudah disampaikan kepada Pemkab Lebak. Karena itu, surat edaram zakat fitrah sudah disampaikan kepada perusahaan – perusahaan dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Setiap ASN nantinya langsung dipotong dua orang keluarga untuk zakat fitrah,” kata mantan Kepala Dishub Lebak ini.
Katanya, ketentuan untuk zakat fitrah sudah diukur dari nilai beras dan juga nilai rata-rata penggunaan di Kabupaten Lebak. Yakni kualitas baik dengan kisaran Rp8.000 hingga Rp9.000.
“Untuk memastikan ketepatan dan pemerataan kami menggunakan harga Rp8.000 hingga Rp9.000 untuk zakat sehingga dengan kewajiban 3,5 liter beras maka didapati angka Rp30.000,” jelasnya.
Dengan kewajiban zakat fitrah sebesar itu, Erry memprediksi akan terhimpun dana zakat fitrah sekira Rp570 juta, yang akan diberikan kepada 40.000 orang yang berhak tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak.
Menurut data tersebut setiap Kecamatan akan mendapat santunan zakat sebanyak 1.000 orang. Khusus untuk di daerah perkotaan biasanya akan meminta jatah lebih. *[ AhS ] ??