Pemkot Serang Akan Terapkan Kebijakan Perparkiran Yang Baru

SINARBANTEN.COM, Serang – Pemerintah Kota Serang akan mengkaji ulang kebijakan Parkir di seluruh kota Serang. Hal ini disebabkan masih banyak kendaraan parkir di bahu jalan.

Menanggapi ketidakteraturan parkir kendaraan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten yang akan menderek dan menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan. “Parkir sedang dikaji ulang,” kata Walikota Serang Syafrudin, Kamis (17/4/2019).

Apalagi, jika instruksi Provinsi Banten ada aturan yang menyatakan di badan jalan parkirnya tidak diperbolehkan. “Insya Allah Pemkot akan mengikuti aturan-aturan yang ada,” ujar Syafrudin.

Ia tidak menampik selama ini banyak kendaraan yang parkir menggunakan bahu jalan. Kata Syafrudin, Pemkot akan langsung menyosialisasikan larangan parkir di bahu jalan jika aturan dari Pemprov sudah turun. “Kami akan sosialisasikan kepada pertokoan untuk menyiapkan parkir,” katanya.

Menurutnya, idealnya setiap toko yang tepat berada di tepi jalan harus memiliki lahan parkir. “Tapi ini kan karena ini akibat pelebaran-pelebaran jalan, jadi otomatis toko itu mepet. Kalau dulu ada tempat parkir,” katanya.

Ke depan, lanjut Syafrudin, pihaknya akan memikirkan pertokoan supaya memiliki lahan parkir. Apalagi, Kota Serang semakin padat. “Persoalan parkir kita sikapi, sehingga pertokoan itu ada parkir khusus untuk pengunjung toko,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan akan menilang kendaraan yang parkir di bahu jalan mulai dari Jalan Jenderal Sudirman (Kemang) sampai Jalan Veteran (Alun-alun) per Oktober 2019. pihaknya saat ini sedang melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.

Selain sosialisasi dengan pemilik bangunan di jalan protokol, pihaknya akan rapat dengan Pemkot Serang mengenai izin bangunan di jalan protokol. “Sesuai ketentuan para pemilik bangunan harus menyediakan lahan parkir,” ujarnya.

Sebagai informasi, selama ini parkir di bahu jalan sebagai salah satu penyumbang kemacetan di ibukota Banten ini. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir di bahu jalan protokol tidak diperkenankan. *[JM ] ??