Jelang Pemilu, MUI Payakumbuh: Golput Hukumnya Haram

SINARBANTEN.COM, Payakumbuh – Untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat Mismardi menegaskan haram hukumnya bila golput atau tidak memberikan hak suara bagi yang telah berhak memilih pada Pemilihan Umum 17 April 2019.

Mismardi menjelaskan isi Al Quran dan Sunnah Terkait memilih pemimpin. “Al Quran dan Sunnah mewajibkan kita untuk memilih pemimpin apalagi di alam demokrasi ini, terpilihnya pemimpin yang baik tergantung kita,” kata Mismardi di Payakumbuh, Jumat, (29/3/2019).

Mismardi mengemukakan, dalam Al Quran umat muslim diperintahkan untuk menaati Allah, Rasul dan pemimpin. “Kalau pimpinan itu wajib adanya maka wajib memilihnya,” katanya.

Sedangkan kewajiban memilih juga sesuai dengan Sunnah Rasulullah karena Rasulullah sendiri adalah pemimpin termasuk sahabat nabi para khulafaurrasyidin.

“Maka jatuhlah golput atau tidak memilih haram karena tidak mengikuti Al Quran dan Sunnah,” ujarnya.

Selain itu, berdasarkan ijtimak ulama yang dilaksanakan di Kota Padang Panjang pada 2009 juga memutuskan bahwa memilih itu wajib hukumnya bagi umat muslim.

“Jika ingin dipimpin oleh pemimpin yang adil dan bijaksana maka berikanlah hak suara untuk memilih pemimpin yang baik itu,” jelasnya.

Indonesia yang menganut sistem demokrasi, kata Mismardi, memilih pimpinan melalui suara terbanyak, maka suara dari rakyat sangat menentukan arah bangsa. “Undang-undang negara juga telah mengatur memilih adalah hak setiap warga negara, alangkah ruginya ketika memiliki hak tapi tidak digunakan,” ujarnya.

Ia menyesalkan, sikap adanya apatis yang berkembang di tengah-tengah masyarakat yang menyebut bahwa pemilu tidak akan memberikan perubahan terhadap dirinya. *[ HY ] ??