Guru Ngaji di Kota Serang Akan Diberi Honor dari APBD Perubahan 2019

SINARBANTEN.COM, Serang – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal memberikan insentif atau honor kepada guru ngaji di musala, masjid atau rumah di perkampungan. Saat ini Pemkot baru melakukan pendataan jumlah guru ngaji yang masuk dalam kategori. Honornya bakal diberikan pada APBD Perubahan 2019.

Ketika pertemuan camat dan lurah se-Kota Serang di Rumah Makan Kebun Kubil, Cipocokjaya, Kota Serang, Jumat (22/3/2019), Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pemberian insetif atau honor sebagai bentuk pengakuan Pemkot. Sebab, selama ini mereka belum pernah tersentuh.

Dari data yang lama ada sebanyak 6.624 guru ngaji. Namun, sebagian ada yang masuk ke dalam guru ibtidaiyah yang sudah diberi honor melalui dana hibah. Untuk itu, harus ada pendataan baru agar tidak terjadi tumpang tindih honor.

Honor guru ngaji ini melalui alokasi anggaran kegiatan pada kegiatan pendidikan non-formal di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang. “Makanya kita data dulu melalui camat, lurah dan RT/RW,” kata Subadri.

Kepala Dindikbud Banten Ahmad Zubaidillah menambahkan, syarat dapat honor antara lain minimal berusia 25 tahun dan maksimal 60 tahun, dan mengusai ilmu tentang Al Quran, pengetahuan keislaman. Lalu, memiliki surat keterangan dari RT/RW sebagai guru ngaji, dan sudah mengabdi selama dua tahun sebagai guru ngaji. *[ AhS ] ??